PERINGATAN! Tanggal 1 Mei 2024 HOAX, Pencairan Gaji ke-13 PNS Tahun 2024 Belum Diumumkan Secara Resmi
Berita tentang pencairan gaji ke-13 Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada tanggal 1 Juni 2024 adalah tidak benar.
Kementerian Keuangan Republik Indonesia (Kemenkeu RI) belum mengumumkan tanggal resmi pencairan gaji ke-13 PNS untuk tahun 2024.
Masyarakat diimbau untuk tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi.
Tunggu informasi resmi dari Kemenkeu RI melalui saluran-saluran resmi yang sudah disebutkan.
Kapan Gaji ke-13 PNS Akan Dicairkan?
Saat ini, tanggal resmi pencairan gaji ke-13 PNS tahun 2024 belum diumumkan oleh Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
Namun, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Tunjangan Khusus Natal Tahun 2024, pencairan gaji ke-13 PNS paling cepat dilakukan pada bulan Juni 2024.
Bagaimana Mendapatkan Informasi Terbaru?
Anda dapat mengikuti informasi terbaru terkait pencairan gaji ke-13 PNS melalui sumber-sumber resmi berikut:
- Website Resmi Kementerian Keuangan RI: Kunjungi situs web resmi Kemenkeu RI di www.kemenkeu.go.id untuk informasi terkini.
- Siaran Pers Kementerian Keuangan RI: Periksa siaran pers terbaru dari Kemenkeu RI di www.kemenkeu.go.id untuk pengumuman resmi.
- Media Sosial Resmi Kementerian Keuangan RI: Ikuti akun resmi Kemenkeu RI di platform media sosial seperti:
- Twitter: @kemenkeu
- Facebook: Kementerian Keuangan RI
- Instagram: @kemenkeuri
Komponen Gaji ke-13 PNS
Gaji ke-13 PNS akan mencakup gaji pokok serta tunjangan-tunjangan melekat pada gaji pokok, seperti tunjangan keluarga, tunjangan pangan/makan, dan tunjangan jabatan/umum.
Besaran gaji ke-13 akan bervariasi untuk setiap PNS, tergantung pada golongan dan jabatannya.
Contoh Perhitungan Gaji ke-13 PNS:
Sebagai contoh, perhitungan gaji ke-13 PNS bisa dijabarkan sebagai berikut:
– Gaji Pokok: Rp 5.000.000
– Tunjangan Keluarga: Rp 1.000.000
– Tunjangan Pangan/Makan: Rp 500.000
– Tunjangan Jabatan/Umum: Rp 2.000.000
Total Gaji ke-13: Rp 5.000.000 + Rp 1.000.000 + Rp 500.000 + Rp 2.000.000 = Rp 8.500.000
Catatan Penting:
– Besaran gaji pokok dan tunjangan melekat berbeda-beda untuk setiap PNS, tergantung pada golongan dan jabatannya.
– Perhitungan di atas hanya contoh dan mungkin tidak mencerminkan jumlah gaji ke-13 PNS yang sebenarnya.
Harap diingat untuk selalu mengikuti informasi resmi dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia (Kemenkeu RI) dan tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi.
Ikuti saluran-saluran resmi yang telah disediakan untuk mendapatkan update terbaru terkait pencairan gaji ke-13 PNS tahun 2024. ***