Berita

Perubahan dalam UU Desa Terbaru, Penetapan Kepala Desa Tanpa Pemilihan! Kok Bisa?

Presiden Joko Widodo baru-baru ini menandatangani Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa (UU Desa), yang membawa sejumlah perubahan signifikan terkait dengan mekanisme penetapan calon kepala desa (Kades) dalam pemilihan kepala desa (Pilkades).

Salah satu perubahan penting yang diatur dalam UU Desa yang baru adalah kemungkinan penetapan calon kepala desa tunggal tanpa adanya pemilihan.

Aturan ini tertuang dalam Pasal baru, yaitu Pasal 34A, yang mengatur mekanisme untuk menghadapi situasi di mana hanya ada satu calon kepala desa dalam Pilkades.

Pasal 34A ayat (1) UU Desa yang baru menetapkan bahwa Pilkades harus diikuti oleh minimal dua calon kepala desa.

Namun, jika hanya ada satu calon yang mendaftar, masa pendaftaran akan diperpanjang selama 15 hari untuk memberi kesempatan kepada calon lain untuk mendaftar.

Jika setelah perpanjangan masa pendaftaran masih belum ada calon tambahan, maka masa pendaftaran akan diperpanjang lagi selama 10 hari.

Jika pada akhirnya hanya ada satu calon yang terdaftar, panitia pemilihan kepala desa bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) akan membuat keputusan untuk menetapkan calon tersebut melalui musyawarah untuk mufakat, sesuai dengan Pasal 34A ayat (4).

Lebih lanjut, UU Desa menyatakan bahwa ketentuan mengenai Pilkades dengan hanya satu calon akan diatur lebih detail melalui peraturan pemerintah.

Selain perubahan terkait mekanisme Pilkades, UU Desa yang baru juga mengubah masa jabatan kepala desa.

Sebelumnya, masa jabatan kepala desa adalah enam tahun dan dapat dipilih kembali untuk dua periode berikutnya.

Halaman: 1 2
Sebelumnya

ALHAMDULILLAH! Kepala Desa Mendapatkan Uang Pensiun Menurut UU Desa Baru

Selanjutnya

Tok! Presiden Jokowi Teken Revisi UU Desa, Masa Jabatan Kades Terbaru Kini Menjadi 16 Tahun?

Bungko News