Resmi Dari Menteri Keuangan! Jadwal Pencairan Tambahan 1 Bulan Tunjangan Sertifikasi dan Gaji ke-13
Di artikel kali ini, kami akan membahas jadwal pencairan tambahan satu bulan tunjangan sertifikasi guru (TPG) serta gaji ke-13.
Pertanyaan utama yang sering diajukan oleh para guru adalah: apakah benar ada tambahan satu bulan TPG dalam komponen THR dan gaji ke-13?
Mari kita bahas secara detail.
Apakah Ada Aturan Mengenai Tambahan Satu Bulan TPG dalam THR dan Gaji ke-13?
Beberapa guru menganggap informasi mengenai tambahan satu bulan TPG sebagai hoaks karena tidak semua daerah merealisasikan pencairan ini.
Namun, di beberapa daerah, pencairan ini telah dilakukan, membuat para guru merasa bersyukur.
Mari kita cek regulasi yang mendasari hal ini.
Regulasi Pemberian TPG dalam THR dan Gaji ke-13
Peraturan mengenai pemberian TPG dalam THR dan gaji ke-13 berasal dari Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2024.
Dalam peraturan ini dijelaskan bahwa tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 mencakup berbagai komponen, termasuk tunjangan profesi guru.
Pada Pasal 6 ayat 1 disebutkan bahwa THR dan gaji ke-13 yang bersumber dari APBN mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja.
Sementara itu, Pasal 6 ayat 3 menjelaskan bahwa bagi guru dan dosen yang gaji pokoknya bersumber dari APBN dan tidak menerima tunjangan kinerja, dapat diberikan tunjangan profesi guru atau tunjangan profesi dosen setara satu bulan gaji.
Jadwal Pencairan Gaji ke-13
Berdasarkan informasi dari Menteri Keuangan, pencairan gaji ke-13 akan dilakukan pada bulan Juni 2024.
Jika belum selesai pada bulan Juni, pencairan bisa dilakukan setelahnya.
Ini memberikan kepastian bagi Bapak/Ibu guru mengenai kapan mereka akan menerima gaji ke-13.