SELAMAT! Pensiunan PNS Dapat Uang Tambahan Bulan Depan, Bukan Gaji 13 Tapi dari Tunjangan Ini…
Pada artikel kali ini, kami akan menyampaikan kabar baik yang sangat menarik dan penting untuk diperhatikan oleh Bapak Ibu pensiunan PNS.
Selain gaji ke-13 yang akan diberikan pada bulan Juni 2024, ada tunjangan tambahan yang juga akan diberikan.
Sebagaimana kita ketahui, gaji ke-13 bagi pensiunan PNS tahun 2024 akan disalurkan pada bulan Juni ini.
Namun, selain itu, pemerintah juga akan memberikan tunjangan tambahan sebagai bentuk kepedulian terhadap kesejahteraan Bapak Ibu pensiunan.
Gaji ke-13 pensiunan PNS terdiri dari beberapa komponen yang digabung menjadi satu kesatuan.
Salah satu komponen utama adalah tunjangan suami atau istri, yang besarannya disesuaikan dengan golongan masing-masing Bapak Ibu.
Berikut adalah rinciannya:
Golongan I A – I D: Mulai dari Rp174.800 hingga Rp252.670
Golongan II A – II D: Mulai dari Rp174.800 hingga Rp320.800
Golongan III A – III D: Mulai dari Rp174.800 hingga Rp490.000
Golongan IV A – IV E: Mulai dari Rp174.800 hingga Rp495.000
Selain tunjangan suami atau istri, gaji ke-13 juga mencakup tunjangan anak dan tunjangan pangan, yang semuanya digabungkan menjadi satu total pembayaran.
Pada bulan Juni nanti, Bapak Ibu pensiunan tidak hanya menerima uang sekali saja.