Berita

Tanggung Jawab Badan Adhoc Pilkada 2024: PPK, PPS, KPPS, dan Pantarlih

Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 merupakan sebuah proses demokratis yang melibatkan beberapa badan adhoc yang bertanggung jawab untuk menjalankan tahapan pemilihan dengan transparansi dan integritas.

Dalam pelaksanaannya, empat kelompok utama ini memiliki peran dan tanggung jawab yang penting untuk memastikan suksesnya Pilkada.

Berikut adalah rincian tugas dari masing-masing badan adhoc:

1. Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK)

PPK bertanggung jawab atas persiapan dan pengawasan di tingkat kecamatan dalam Pilkada 2024.

Berikut adalah tugas PPK:

– Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat kecamatan sesuai ketentuan KPU.

– Menerima dan menyampaikan daftar Pemilih kepada KPU Kabupaten/Kota.

– Melakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara di kecamatan berdasarkan berita acara hasil penghitungan suara di TPS.

– Melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerjanya.

– Melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu kepada masyarakat.

– Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota.

2. Panitia Pemungutan Suara (PPS)

PPS dibentuk untuk menyelenggarakan Pemilu di tingkat kelurahan/desa.

Berikut adalah tugas PPS:

– Mengumumkan daftar Pemilih sementara dan daftar Pemilih tetap.

– Melakukan perbaikan dan pengumuman hasil perbaikan daftar Pemilih.

– Melakukan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat kelurahan/desa.

– Mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS) di wilayahnya.

– Menyampaikan hasil penghitungan suara kepada PPK.

– Melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerjanya.

Halaman: 1 2 3
Sebelumnya

Cek Daftar Tanggal Merah di Bulan Mei 2024

Selanjutnya

YES! 4 Bansos FIX Cair Hari Ini, BLT Tunai & Termasuk Saldo Rp200.000 Apakah BPNT Mei Cair?

Bungko News