Tanggung Jawab Badan Adhoc Pilkada 2024: PPK, PPS, KPPS, dan Pantarlih
– Memberikan tanda bukti terdaftar kepada pemilih.
– Menyampaikan hasil pencocokan dan penelitian kepada PPS.
– Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS.
Dengan pelaksanaan tugas-tugas tersebut secara bertanggung jawab dan profesional, Badan Adhoc Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 diharapkan dapat memberikan kontribusi positif dalam mewujudkan proses pemilihan yang demokratis, adil, dan berkualitas untuk masyarakat dan negara. ***