TERBARU! Jadwal Pencairan Gaji ke-13 Beserta Bonusnya ke Rekening Pensiunan PNS dan PPPK
Hari ini kami membawa kabar gembira bagi para pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
PT Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (Taspen) telah mengonfirmasi bahwa pencairan gaji ke-13 akan dilakukan paling cepat pada tanggal 3 Juni 2024 mendatang.
Informasi ini disampaikan melalui pesan langsung di akun Instagram resmi @taspen pada Minggu, 19 Mei 2024.
Dalam pesan tersebut, PT Taspen menyatakan, “Kami informasikan bahwa gaji ke-13 akan dibayarkan paling cepat mulai tanggal 3 Juni tahun 2024.”
Konfirmasi ini memberikan kejelasan di tengah simpang siurnya jadwal pencairan gaji ke-13 yang sebelumnya hanya disebutkan akan dilakukan pada bulan Juni, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024.
Dasar Hukum Pemberian Gaji ke-13
Pemberian gaji ke-13 diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.
Peraturan ini menyebutkan bahwa gaji ke-13 diberikan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), baik PNS maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Komponen Gaji ke-13
Berikut adalah rincian komponen gaji ke-13 untuk PNS dan PPPK berdasarkan PP Nomor 14 Tahun 2024:
1. Gaji Pokok
Gaji pokok PNS diatur melalui PP Nomor 5 Tahun 2024 dengan nominal tertinggi sebesar 6,3 juta rupiah.
Gaji pokok PPPK mengacu pada Perpres Nomor 11 Tahun 2024 dengan nominal tertinggi sebesar 6,3 juta rupiah untuk golongan 17.
2. Tunjangan Keluarga