Berita

Tok! Presiden Jokowi Teken Revisi UU Desa, Masa Jabatan Kades Terbaru Kini Menjadi 16 Tahun?

Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru-baru ini telah menandatangani Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa, yang membawa sejumlah perubahan signifikan terkait dengan masa jabatan kepala desa (kades) di Indonesia.

Salah satu aturan baru yang diperkenalkan adalah kemungkinan masa jabatan kepala desa dapat mencapai 16 tahun.

Pasal 39 UU Desa yang baru mengatur bahwa masa jabatan kepala desa adalah delapan tahun untuk satu periode.

Hal ini berbeda dengan UU Desa sebelumnya, di mana masa jabatan kades hanya enam tahun.

“Kepala Desa memegang jabatan selama 8 (delapan) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan,” bunyi pasal 39 ayat (1) UU Desa yang ditandatangani oleh Presiden Jokowi pada Kamis (25/4).

Selanjutnya, ayat berikutnya membatasi masa jabatan kepala desa menjadi dua periode.

Jika sebelumnya kepala desa dapat menjabat hingga tiga periode, kini dengan UU Desa yang baru, kades hanya dapat menjabat maksimal dua periode.

Meskipun demikian, UU Desa yang baru tidak secara langsung menghapus masa jabatan kepala desa tiga periode.

Aturan transisi diatur dalam Pasal 118.

“Pada saat Undang-Undang ini berlaku: a. Kepala Desa dan anggota Badan Permusyawaratan Desa yang telah menjabat selama 2 (dua) periode sebelum Undang-Undang ini berlaku dapat mencalonkan diri 1 (satu) periode lagi berdasarkan Undang-Undang ini,” demikian bunyi pasal 118 huruf a UU Desa.

Selain itu, UU Desa yang baru juga memberikan ketentuan mengenai perpanjangan masa jabatan bagi kepala desa yang masa jabatannya berakhir pada awal tahun 2024.

Halaman: 1 2
Sebelumnya

Perubahan dalam UU Desa Terbaru, Penetapan Kepala Desa Tanpa Pemilihan! Kok Bisa?

Selanjutnya

6 Tips Penting Agar Dapat Skor Tinggi pada Tes UTBK SNBT 2024, Dijamin Auto LOLOS!

Bungko News