Ada 13 Tugas Badan Permusyawaratan Desa dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Apa Saja?
Pada kali ini, kita akan membahas mengenai tugas Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.
Ini menarik untuk kita bahas, teman-teman, dan sekaligus untuk menjawab pertanyaan dari kalian semua.
Seperti apa penjelasannya? Simak ulasan berikut ini.
Tugas Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
Sebagaimana dijelaskan di dalam Pasal 32 Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa, ada 13 ketentuan yang menjadi tugas BPD.
Berikut ini adalah penjelasan dari ke-13 tugas tersebut:
1. Menggali aspirasi masyarakat
BPD bertugas untuk memahami dan mengetahui apa yang menjadi harapan dan kebutuhan masyarakat desa.
2. Menampung aspirasi masyarakat
BPD mengumpulkan segala aspirasi yang telah digali dari masyarakat agar dapat dianalisis dan diolah lebih lanjut.
3. Mengelola aspirasi masyarakat
Aspirasi yang telah ditampung kemudian dikelola dengan baik untuk dijadikan dasar dalam pengambilan keputusan.
4. Menyalurkan aspirasi masyarakat
Setelah dikelola, aspirasi masyarakat tersebut disampaikan kepada pihak terkait, seperti pemerintah desa dan lembaga lainnya.
5. Menyelenggarakan musyawarah
BPD menyelenggarakan musyawarah desa untuk membahas berbagai permasalahan dan aspirasi yang ada.
6. Menyelenggarakan musyawarah desa
BPD juga bertanggung jawab untuk menyelenggarakan musyawarah desa secara rutin untuk membahas rencana pembangunan dan program desa.
7. Membentuk panitia pemilihan kepala desa