Ada 13 Tugas Badan Permusyawaratan Desa dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Apa Saja?
BPD membentuk panitia untuk mempersiapkan dan menyelenggarakan pemilihan kepala desa.
8. Menyelenggarakan musyawarah desa khusus untuk pemilihan kepala desa antar waktu
Jika diperlukan, BPD juga menyelenggarakan musyawarah desa khusus untuk pemilihan kepala desa antar waktu.
9. Membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama kepala desa
BPD berperan dalam pembahasan dan persetujuan rancangan peraturan desa bersama kepala desa.
10. Melaksanakan pengawasan terhadap kinerja kepala desa
BPD mengawasi kinerja kepala desa untuk memastikan pemerintah desa berjalan sesuai dengan ketentuan.
11. Melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan desa
BPD mengevaluasi laporan yang disampaikan oleh kepala desa mengenai penyelenggaraan pemerintahan desa.
12. Menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan pemerintahan desa dan lembaga desa lainnya
BPD berusaha untuk menjaga hubungan kerja yang baik dengan pemerintah desa dan lembaga desa lainnya.
13. Melaksanakan tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan
BPD juga melaksanakan tugas-tugas lain yang telah diatur oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Demikianlah beberapa ketentuan yang menjadi tugas BPD dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. ***