ALHAMDULILLAH! Masa Kerja HONORER Masuk Kategori Prioritas Jadi ASN PPPK 2024
Dalam sebuah keputusan, Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menetapkan bahwa hanya tenaga honorer yang memiliki masa kerja tertentu yang akan diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) pada tahun 2024.
Masa kerja ini menjadi syarat utama untuk diangkat menjadi P3K pada tahun tersebut.
Masa kerja yang dimaksud adalah masa kerja hingga 31 Desember 2021.
Artinya, hanya tenaga honorer yang memiliki masa kerja minimal satu tahun pada tanggal tersebut yang memenuhi syarat untuk diangkat menjadi P3K.
Seleksi untuk pengangkatan tenaga honorer menjadi P3K akan dilakukan melalui Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (Casn) pada tahun 2024.
Seleksi ini kemungkinan besar akan menggunakan Computer Assisted Test (CAT) seperti seleksi sebelumnya.
Menurut Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Abdullah Aswar Anas, sekitar 1,7 juta tenaga honorer yang terdaftar dalam database BKN akan diangkat menjadi P3K.
Namun, mereka harus mengikuti seleksi formalitas untuk memenuhi syarat administratif.
Penting untuk dicatat bahwa seleksi formalitas ini bukanlah jaminan mutlak bagi semua tenaga honorer yang mendaftar.
Seleksi tersebut dilakukan untuk memudahkan proses pendataan ulang dan menyeleksi calon yang memenuhi kriteria yang ditetapkan, seperti usia, masa kerja, kepemilikan dokumen, dan lainnya.
Usia dan masa kerja menjadi indikator penting dalam seleksi ini, di mana pengabdian tenaga honorer kepada negara menjadi tolak ukur utama.