Berita

APAKAH BOLEH ANGGOTA BPD MENGETAHUI JUMLAH MATERIAL PROYEK PEMERINTAH DESA?

Coba bayangkan bagaimana Anda bisa mengawasi sebuah proyek jika ukuran dan anggarannya saja Anda tidak tahu pasti.

Anda akan meraba-raba, bukan?

Misalnya, jika jenis bangunan seperti ini nilainya pasti segini, dan kalau jenis bangunan seperti itu nilainya tidak jauh berbeda.

Benar kan?

Inilah yang dialami oleh banyak anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) saat ini.

BPD merupakan salah satu lembaga yang fungsinya melakukan pengawasan kinerja pemerintah desa.

Namun, jika mereka tidak memegang data apapun, bagaimana mereka bisa mengawasi dan menjelaskan kepada masyarakat desa?

BPD adalah lembaga penyambung lidah masyarakat desa yang kedudukannya setara dengan pemerintah desa.

Sudah seharusnya apapun yang dipertanyakan kepada BPD berkaitan dengan pemerintah desa, mereka lebih paham dan mengetahuinya dibandingkan masyarakat desa.

Namun, kenyataannya banyak anggota BPD tidak memegang dokumen perencanaan dan penganggaran.

Bahkan, ketika mereka ingin melakukan pengawasan terhadap kinerja kepala desa, yang sebagian dikuasakan ke perangkat desa, mereka masih meraba-raba.

Padahal, bila mereka mempelajari lebih lanjut tentang regulasi yang mengatur dan memberikan kepastian hukum bagi BPD itu sendiri, tidak mungkin ada pertanyaan seperti, “Apakah boleh anggota BPD mengetahui jumlah material proyek pemerintah desa?”

Semua sudah terjawab jelas dalam Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa.

Pada bagian ketentuan umum, disebutkan bahwa BPD adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan.

Salah satu tugasnya adalah mengawasi kinerja kepala desa.

Selain sebagai penyambung lidah masyarakat, BPD juga berperan dalam membuat rancangan peraturan bersama kepala desa.

Apa saja yang perlu diawasi oleh BPD?

Dijelaskan pada pasal 46 Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 bahwa dalam mengawasi kinerja kepala desa, pengawasan yang dilakukan BPD meliputi:

Halaman: 1 2
Sebelumnya

Wajib Baca! Inilah Tugas Pokok, Fungsi, dan Hak Kepala Dusun Terbaru

Selanjutnya

Tugas dan Fungsi Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) di Desa

Bungko News