Berantas Judi Online, Presiden Jokowi Pastikan Penjudi Tak akan Dapat Bansos!
Satgas pemberantasan judi online di Indonesia semakin gencar menargetkan warga kampung dan desa.
Pemerintah, yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo, mengambil langkah tegas dalam upaya ini.
Salah satu kebijakan yang diterapkan adalah memastikan bahwa pemain judi online tidak akan menerima bantuan sosial atau Bansos dari pemerintah.
Presiden Joko Widodo dengan tegas menyatakan bahwa para pemain judi online tidak akan mendapat Bansos.
Pernyataan ini menyusul klarifikasi dari Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhajir Effendi, yang sempat menyebutkan kemungkinan pelaku judi online menerima Bansos.
Muhajir kemudian meralat pernyataannya, menjelaskan bahwa yang dimaksud adalah korban dari judi online, bukan pelakunya.
Selain kebijakan sosial, penegakan hukum juga diperketat.
Berdasarkan laporan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), terdapat 4.000 hingga 5.000 rekening mencurigakan yang saat ini sedang diperiksa.
Polisi telah memblokir rekening-rekening tersebut dan akan memanggil pemiliknya untuk pendalaman.
Penyelidikan ini memberikan waktu 30 hari untuk mengumumkan hasil pembekuan rekening tersebut.
PPATK melaporkan bahwa nilai transaksi judi online mencapai Rp 100 triliun hanya dalam periode Januari hingga Maret 2024.
Jika diakumulasikan dengan tahun-tahun sebelumnya, nilai ini sudah melebihi Rp 600 triliun.
Transaksi judi online ini melibatkan pengiriman dana ke beberapa negara.
Selama periode Januari hingga April 2024, Polri mengungkap 792 kasus judi online dengan 1.158 tersangka.