Berita

BERAPA LAMA MASA BERLAKU SK PERANGKAT DESA? 1 TAHUN ATAU 5 TAHUN?

Kali ini kita akan membahas mengenai masa berlaku Surat Keputusan (SK) pengangkatan perangkat desa.

Pertanyaannya mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan peraturan terkait, yang mengatur masa jabatan perangkat desa hingga usia enam puluh tahun.

Namun, ada kebingungan karena ada desa yang perangkat desanya diberikan SK setiap tahun dengan masa jabatan hanya satu tahun.

Pertanyaannya adalah apakah pemberian SK dengan masa berlaku satu tahun ini sesuai dengan aturan atau malah melanggar perundang-undangan.

Pertanggungjawaban Hukum SK Pengangkatan Perangkat Desa

Menurut ketentuan yang jelas dalam perundang-undangan, Surat Keputusan (SK) adalah produk hukum yang memiliki akibat hukum dan konsekuensi hukum yang harus dipertanggungjawabkan secara hukum.

Ini berarti bahwa masa berlaku SK harus mematuhi ketentuan yang diatur dalam undang-undang.

Pemberian SK pengangkatan perangkat desa tidak dapat dilakukan semata-mata atas kemauan pribadi kepala desa, melainkan harus didasarkan pada perintah undang-undang.

Misalnya, Pasal 66 huruf d Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang peraturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, serta Pasal 4 ayat pertama huruf q Permendagri No 83 tahun 2015 yang mengatur prosedur pengangkatan perangkat desa.

Masa Berlaku SK dan Ketentuan Hukumnya

Masa berlaku SK pengangkatan perangkat desa harus disesuaikan dengan masa tugas perangkat desa sebagaimana diatur dalam perundang-undangan.

Misalnya, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pasal 53 ayat 2, dan Permendagri No 67 tahun 2017 yang merubah Permendagri No 83 tahun 2015, yang menyatakan bahwa masa tugas perangkat desa berlangsung hingga usia enam puluh tahun.

Halaman: 1 2
Sebelumnya

SYARAT CALON KEPALA DESA TERBARU DAN KELENGKAPAN BERKAS

Selanjutnya

INFO TASPEN! PENSIUNAN PNS AKAN KEMBALI TERIMA UANG TUNAI THR IDUL ADHA?

Bungko News