Berita

BERAPA LAMA MASA BERLAKU SK PERANGKAT DESA? 1 TAHUN ATAU 5 TAHUN?

Dengan demikian, jika terdapat kasus di mana kepala desa menerbitkan SK dengan masa berlaku hanya satu tahun dan kemudian diperpanjang setiap tahunnya, hal ini jelas melanggar ketentuan yang ada dalam peraturan perundang-undangan.

Jabatan perangkat desa bukanlah jabatan kontrak atau outsourcing yang hanya berlaku untuk jangka waktu tertentu, melainkan memiliki masa tugas sampai mencapai usia enam puluh tahun.

Dapat disimpulkan bahwa pemberian SK pengangkatan perangkat desa dengan masa berlaku satu tahun secara berulang-ulang tidak sesuai dengan aturan yang telah diatur dalam perundang-undangan.

Hal ini mengindikasikan bahwa tindakan tersebut dapat memiliki konsekuensi hukum dan memerlukan klarifikasi lebih lanjut sesuai dengan prosedur yang telah diatur.

Semoga penjelasan ini bermanfaat untuk kita semua dalam memahami bagaimana regulasi mengatur SK perangkat desa. ***

Halaman: 1 2
Sebelumnya

SYARAT CALON KEPALA DESA TERBARU DAN KELENGKAPAN BERKAS

Selanjutnya

INFO TASPEN! PENSIUNAN PNS AKAN KEMBALI TERIMA UANG TUNAI THR IDUL ADHA?

Bungko News