Berita

BERITA GEMBIRA! Usai Terima Gaji ke 13, PNS Segera Dapatkan Uang Sebesar Ini dari Sri Mulyani

Pada tanggal 3 Juni 2024, gaji ke-13 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) telah mulai dicairkan di seluruh Indonesia.

Sejumlah PNS di berbagai wilayah telah menerima bonus ini yang diberikan sebagai penghargaan atas dedikasi dan kerja keras mereka.

Tidak hanya itu, besaran gaji ke-13 tahun ini mengalami kenaikan yang cukup signifikan dibandingkan tahun sebelumnya, terutama karena adanya kenaikan gaji pokok sebesar 8% yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 8 tahun 2024.

Gaji ke-13 yang diterima oleh PNS tidak hanya terdiri dari gaji pokok, tetapi juga mencakup tunjangan-tunjangan melekat lainnya seperti tunjangan keluarga dan tunjangan makan.

Selamat bagi seluruh PNS yang telah menerima gaji ke-13 di tahun 2024 ini.

Namun, selain gaji ke-13, PNS juga mendapatkan uang tambahan lainnya.

Aturan mengenai uang tambahan ini telah ditetapkan oleh Sri Mulyani, Menteri Keuangan.

Namun, penting untuk dicatat bahwa uang tambahan tersebut tidak diberikan kepada seluruh PNS.

Sri Mulyani menetapkan bahwa uang tambahan ini akan diberikan kepada PNS yang hadir bekerja saja, sehingga PNS yang tidak hadir bekerja tidak memenuhi syarat untuk menerima uang tambahan tersebut.

Besaran uang tambahan ini bervariasi berdasarkan golongan masing-masing PNS.

PNS golongan 1 dan 2 akan menerima uang tambahan sebesar Rp35.000, sedangkan golongan 3 akan menerima Rp17.000, dan golongan 4 sebesar Rp11.000.

Halaman: 1 2
Sebelumnya

ALHAMDULILLAH! Masa Kerja HONORER Masuk Kategori Prioritas Jadi ASN PPPK 2024

Selanjutnya

Resmi Disahkan! Tenaga Honorer Tak Lagi Berpeluang Gantikan Posisi PNS yang Pensiun

Bungko News