Berita

BUKAN TUNJANGAN UANG MAKAN, PENSIUNAN PNS HANYA DAPAT UANG TAMBAHAN INI

Pensiunan PNS selama ini seringkali mengandalkan tunjangan uang sebagai sumber penghasilan tambahan.

Namun, sekarang ada kabar baik dari Menteri Keuangan Sri Mulyani, yang telah menetapkan sebuah program baru yang menawarkan manfaat yang lebih besar daripada sekadar uang tunjangan.

Program ini tidak lain adalah tunjangan pangan khusus untuk para pensiunan PNS.

Sebelumnya, tunjangan uang makan hanya berlaku bagi PNS yang masih aktif bekerja, membuat pensiunan PNS terbatas dalam mendapatkan tambahan penghasilan tersebut.

Namun, dengan inisiatif baru dari Menteri Keuangan, para pensiunan PNS kini akan menerima tunjangan pangan yang jumlahnya akan dikalkulasikan berdasarkan harga beras per kilogram.

Tunjangan pangan ini merupakan bagian dari komponen gaji ke-13 pensiunan PNS, yang telah disiapkan oleh pemerintah jauh-jauh hari.

Selain itu, pensiunan PNS juga tetap akan menerima tunjangan keluarga, yang mencakup pasangan dan anak-anak mereka.

Meskipun tidak lagi menerima tunjangan uang makan seperti PNS aktif, pensiunan PNS dapat memperoleh manfaat tambahan melalui tunjangan pangan ini.

Dengan demikian, pemerintah berharap bahwa pensiunan PNS dapat merasa lebih terbantu dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari mereka, sehingga kehidupan mereka bisa lebih sejahtera di masa tua.

Program ini sejalan dengan semangat untuk memberikan apresiasi kepada para pensiunan PNS yang telah berkontribusi dalam pembangunan negara.

Dengan adanya tunjangan pangan ini, diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi kehidupan para pensiunan PNS dan keluarga mereka.

Dengan demikian, sebagai masyarakat kita dapat mengapresiasi langkah pemerintah dalam memberikan manfaat lebih kepada para pensiunan PNS, dan semoga program ini dapat membawa keberkahan bagi mereka.

Semoga informasi ini dapat memberikan manfaat bagi semua pihak. ***

Sebelumnya

Full Senyum! Pencairan THR TPG 100% Setelah Gaji ke-13 dan Tunjangan Profesi Guru Triwulan 1 Tahun 2024

Selanjutnya

RESMI...! Mekanisme Pendaftaran SSCASN dan Aturan Untuk Honorer di Seleksi PPPK 2024, Wajib Simak...

Bungko News