Berita

Full Senyum! Pencairan THR TPG 100% Setelah Gaji ke-13 dan Tunjangan Profesi Guru Triwulan 1 Tahun 2024

Sebagai bentuk penghargaan terhadap kinerja para pendidik, pemerintah telah mengumumkan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) Tunjangan Profesi Guru (TPG) 100% setelah pencairan gaji ke-13 dan tunjangan profesi guru triwulan 1 tahun 2024.

Pengumuman ini disampaikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelang hari raya Idul Fitri tahun 2024.

Meskipun sebagian besar daerah telah melakukan pencairan THR TPG 100%, masih ada beberapa daerah yang belum melaksanakan pencairan tersebut.

Kabupaten Subang Jawa Barat, Riau, Oku Timur di Martapura Palembang, Bengkulu Tengah, Jawa Barat, dan Banyu Asin adalah beberapa di antaranya.

Pencairan THR TPG 100% ini menjadi pembahasan yang ditunggu-tunggu oleh para guru setelah menerima gaji ke-13 dan tunjangan profesi triwulan 1 tahun 2024.

Untuk memperlancar proses pencairan ini, Kementerian Keuangan telah mengeluarkan surat edaran dengan nomor s60 Gar Mir PK Gar Mir pk.2 tahun 2024.

Surat edaran tersebut memuat petunjuk bagi gubernur, walikota, atau bupati di seluruh Indonesia untuk menyampaikan data dan dokumen administrasi yang diperlukan untuk penyaluran THR dan gaji ke-13 bagi guru ASN daerah.

Salah satu poin penting dalam surat edaran ini adalah batas waktu penyampaian data dan dokumen administrasi paling lambat pada tanggal 30 Juni 2024.

Data yang perlu disampaikan meliputi jumlah guru aparatur sipil negara daerah penerima THR yang tidak mendapatkan tambahan penghasilan atau tunjangan kinerja daerah dari APBD, jumlah guru ASN penerima gaji ke-13 yang tidak mendapatkan tambahan penghasilan atau tunjangan kinerja daerah dari APBD, serta data jumlah TPG atau tamsil yang dibayarkan kepada penerima THR dan gaji ke-13.

Guru aparatur sipil negara daerah yang dimaksud adalah guru yang tunjangan profesi atau tamsilnya bersumber dari transfer ke daerah melalui alokasi dana alokasi khusus non fisik.

Halaman: 1 2
Sebelumnya

2 INFO PENTING! Pensiunan Janda Duda Simak Jadwal Pencairan dan Besaran Serta Informasi Tanggal 15 - 18 Juni 2024

Selanjutnya

BUKAN TUNJANGAN UANG MAKAN, PENSIUNAN PNS HANYA DAPAT UANG TAMBAHAN INI

Bungko News