Berita

GANTI KEPALA DESA, GANTI JUGA PERANGKAT DESA?

Kepala Desa Baru: Apakah Perangkat Desa Juga Diganti?

Dalam konteks pemerintahan desa, pergantian kepala desa sering kali menimbulkan pertanyaan seputar nasib perangkat desa yang sebelumnya menjabat di bawah kepemimpinan desa yang lama.

Apakah mereka juga harus diganti ketika kepala desa berganti?

Pertanyaan ini relevan mengingat peran vital perangkat desa dalam menjalankan administrasi dan pelayanan kepada masyarakat.

Sebagai bagian dari sistem administrasi pemerintahan desa, perangkat desa memiliki peran yang penting dalam mendukung kepala desa dalam menjalankan fungsi pemerintahan dan pembangunan di tingkat desa.

Namun, penting untuk memahami bahwa posisi perangkat desa memiliki karakteristik yang berbeda dibandingkan dengan kepala desa dalam hal masa jabatan dan mekanisme pemberhentian.

Menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, kepala desa memiliki masa jabatan yang terhitung selama enam tahun, dengan kemungkinan memperoleh satu masa jabatan tambahan setelah masa jabatan pertama, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Hal ini menunjukkan bahwa jabatan kepala desa memiliki sifat periodisasi, berbeda dengan jabatan perangkat desa.

Pasal 53 ayat 2 Undang-Undang tersebut menegaskan bahwa perangkat desa dapat diberhentikan jika telah mencapai usia 60 tahun atau karena alasan-alasan tertentu yang diatur lebih lanjut dalam peraturan perundang-undangan.

Ini menunjukkan bahwa masa jabatan perangkat desa tidak secara otomatis terkait dengan masa jabatan kepala desa, dan memiliki karakteristik yang lebih independen dalam hal ketentuan masa jabatan.

Dalam praktiknya, pergantian kepala desa tidak selalu diikuti dengan penggantian perangkat desa.

Halaman: 1 2
Sebelumnya

Jangan Mendaftar Jadi Kades Kalau Tidak Paham 3 Perdes Ini...

Selanjutnya

PROYEK DI DESA SIAPA YANG BERHAK MENGERJAKAN?

Bungko News