GANTI KEPALA DESA, GANTI JUGA PERANGKAT DESA?
Hal ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, yang menegaskan bahwa perangkat desa dapat tetap menjalankan tugasnya sampai batas masa jabatan atau alasan pemberhentian yang diatur oleh perundang-undangan.
Peraturan seperti Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 juga telah mengatur secara rinci tentang prosedur pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa, sehingga memberikan jaminan perlindungan hukum bagi mereka yang menjabat dalam posisi ini.
Dengan demikian, kesimpulannya adalah bahwa pergantian kepala desa tidak serta-merta mempengaruhi atau mengharuskan penggantian perangkat desa.
Kedua posisi ini memiliki peraturan yang berbeda dalam hal masa jabatan dan mekanisme pemberhentian, yang harus dipatuhi sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia.
Mudah-mudahan penjelasan ini dapat memberikan pemahaman yang lebih baik mengenai dinamika pemerintahan desa, khususnya dalam konteks ketentuan hukum terkait kepala desa dan perangkat desa. ***