HASIL RAPAT HARI INI‼️ AGAR KPM PKH BPNT BISA CAIR LANCAR MULAI JULI WAJIB IKUTI 3 ATURAN INI
Pada artikel ini, kita akan memberikan informasi penting kepada keluarga penerima manfaat, khususnya terkait Program Keluarga Harapan (PKH).
Kita akan membahas informasi terbaru dari Kementerian Sosial Republik Indonesia tentang tiga aturan wajib yang harus diketahui oleh keluarga penerima manfaat agar bantuan PKH tetap bisa cair di tahap selanjutnya.
1. Aturan Pertama: Pendapatan di Atas UMP
Bagi seluruh keluarga penerima manfaat PKH, jika ada salah satu anggota keluarganya yang bekerja dan memiliki pendapatan di atas Upah Minimum Provinsi (UMP), maka keluarga tersebut akan didata oleh pendamping sosial dan akan segera diproses untuk graduasi.
Proses ini sudah mulai dijalankan di berbagai wilayah di Indonesia.
Misalnya, jika Anda tinggal di wilayah Sragen dan memiliki anggota keluarga dengan pendapatan di atas Rp1.969.000, maka keluarga tersebut memenuhi syarat untuk graduasi dari penerima PKH.
Ini dilakukan karena keluarga tersebut dianggap sudah mampu memenuhi kebutuhan keluarganya secara mandiri.
2. Aturan Kedua: Usia Produktif 20-40 Tahun
Keluarga penerima manfaat PKH yang berusia produktif (20-40 tahun) akan diarahkan untuk mengikuti Program Pahlawan Ekonomi Nusantara (PENA).
Program ini bertujuan untuk membantu keluarga penerima manfaat keluar dari jerat kemiskinan dan memulai usaha sendiri.
KPM akan mendapatkan modal usaha sebesar Rp6 juta serta bimbingan melalui klinik program PENA.
Bantuan ini berupa bahan baku dan perlengkapan usaha, seperti kulkas untuk menyimpan bahan makanan atau alat pembakaran jika usaha yang dijalankan adalah penjualan sate.
Program ini diharapkan dapat memberikan kemandirian ekonomi bagi keluarga penerima manfaat.
3. Aturan Ketiga: Agen E-Warung
Keluarga penerima manfaat BPNT tidak lagi wajib berbelanja di agen e-warung tertentu.