HEBOH! KORBAN JUDI ONLINE AKAN TERIMA BANSOS? BAGAIMANA NASIB KPM? UPDATE PENCAIRAN BLT MITIGASI
Pada tanggal 14 Juni 2024, muncul kabar mengejutkan dari Menko PMK tentang adanya usulan memberikan bantuan sosial kepada korban judi online.
Menurut informasi dari harian Surya, Menko PMK Muhajir Effendi membuka peluang korban judi online masuk ke dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Hal ini dilakukan agar korban judi online bisa menerima bantuan sosial.
Muhajir Effendi menyatakan bahwa judi online telah memiskinkan masyarakat dan berpotensi menjadikan mereka masyarakat miskin baru.
Oleh karena itu, pemerintah merasa perlu untuk memberikan advokasi dan memasukkan mereka ke dalam DTKS sebagai penerima Bansos.
Selain itu, pihaknya juga menyarankan agar Kementerian Sosial melakukan pembinaan kepada korban judi online yang mengalami gangguan psikososial.
Usulan ini menuai kritik pedas dari masyarakat.
Banyak yang tidak setuju dengan ide ini karena dianggap tidak adil.
Judi online adalah tindakan yang disengaja dan kesalahan pribadi, bukan kondisi yang layak mendapatkan bantuan sosial.
Apalagi, masih banyak KPM (Keluarga Penerima Manfaat) yang benar-benar membutuhkan bantuan namun belum pernah menerima bantuan sosial karena kuota yang terbatas.
Sebagai solusinya, pemerintah seharusnya memperketat aturan untuk memberantas judi online, seperti memblokir situs-situs judi dan memberikan edukasi tentang dampak negatif judi online.
Edukasi ini penting agar masyarakat paham bahwa judi online adalah sistem yang dirancang untuk membuat pemain kalah.
Dengan demikian, mereka akan menghindari judi online.