INFO PENTING TANGGAL 1 JULI 2024 ! UNTUK PEMILIK KTP, KKS & KIS PBI, JANGAN SAMPAI TIDAK TAU
Mulai tanggal 1 Juli tahun 2024, ada beberapa informasi penting yang harus diketahui.
Informasi pertama untuk teman-teman pemilik KTP:
Mulai tanggal 1 Juli 2024, Nomor Induk Kependudukan (NIK) akan diberlakukan sebagai Nomor NPWP bagi wajib pajak pribadi, wajib pajak badan, dan wajib pajak instansi pemerintahan.
Semua wajib pajak harus melakukan pemadanan data antara NIK dan NPWP paling lambat tanggal 30 Juni 2024.
Jika tidak dilakukan, akan ada sanksi dari pemerintah.
Informasi kedua untuk pemilik Kartu Keluarga Sejahtera (KKS):
Mulai tanggal 1 Juli 2024, bantuan sosial pangan berupa beras 10 kg akan dicairkan setiap 2 bulan sekali, dengan pencairan direncanakan pada bulan Agustus, Oktober, dan Desember 2024.
Data penerima bantuan sosial ini akan diambil dari P3KE atau data kemiskinan ekstrem yang diperbaharui setiap bulan oleh pemerintah daerah.
Jika data tidak diperbaharui, maka penerimanya akan tetap sama seperti periode sebelumnya, yaitu dari Januari hingga Juni 2024.
Informasi ketiga untuk pemilik KIS PBI atau KIS BPJS Kesehatan dari pemerintah:
Mulai tanggal 1 Juli 2024, akan ada pemutakhiran data bansos KIS PBI.
Pemutakhiran data ini akan dilakukan oleh masing-masing pemerintah daerah melalui operator SIKS-NG di desa dan Supervisor di Dinas Sosial kabupaten/kota.
Pemutakhiran data ini harus selesai paling lambat tanggal 10 Juli 2024.
Mulai tanggal 1 Juli, Pusdatin Kementerian Sosial Republik Indonesia akan mulai menghimpun data hasil verifikasi untuk persiapan penyaluran bantuan sosial PKH dan BPNT untuk periode Juli-Agustus, melalui KKS serta melalui PT Pos Indonesia.
Informasi ini sangat penting bagi teman-teman pemilik KTP, KKS, dan KIS, terutama bagi para RT, RW, kepala desa, dan lurah, karena mereka adalah ujung tombak dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat.
Itu dia informasi penting terkait pemilik KTP, KKS, dan KIS PBI pada tanggal 1 Juli 2024 nanti.
Semoga informasinya bermanfaat. ***