INFO UU ASN TERBARU! REGULASI PPPK FULL DAN PART TIME 2023
Pada hari Senin, 3 Juni 2024, Kemenpan RB bersama panitia antar kementerian dan lembaga pemerintah mengadakan rapat pembahasan RPP Manajemen ASN.
Sebelumnya, pada Jumat, 31 Mei, materi yang dibahas terkait mekanisme pemberhentian Aparatur Sipil Negara (ASN), baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).
Rapat terakhir yang dipimpin oleh Plt Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian Pan RB, Abdul Hakim, membahas mengenai disiplin ASN, baik PNS maupun P3K.
Ini adalah bagian penting dari manajemen ASN untuk memastikan kedisiplinan dan profesionalisme di lingkungan kerja.
apat ini juga dihadiri oleh Plt Asisten Deputi Peningkatan Kinerja dan Penghargaan SDM Aparatur, Asisten Deputi Penguatan Budaya Kerja SDM Aparatur, serta Asisten Deputi Percepatan Transformasi Digital Manajemen Aparatur.
Mereka bersama-sama membahas aturan disiplin yang akan diterapkan untuk PNS dan P3K.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN mengamanatkan bahwa seluruh regulasi turunan, termasuk PP Manajemen ASN, harus terbit paling lambat 6 bulan sejak diundangkan, yaitu pada 30 Oktober 2023.
Seharusnya, PP Manajemen ASN sudah terbit pada akhir April 2024. Namun, hingga Juni 2024, PP tersebut belum diterbitkan.
Menteri Pan RB, Asman Abnur, pernah menyatakan bahwa terdapat 24 substansi dalam RPP Manajemen ASN, salah satunya mengenai penataan tenaga non-ASN atau honorer.
Mekanisme pengangkatan honorer menjadi P3K, baik penuh waktu maupun paruh waktu, akan diatur secara khusus dalam Peraturan Menteri Pan RB yang akan mengacu pada PP Manajemen ASN.
Setelah PP Manajemen ASN terbit, honorer masih harus menunggu Peraturan Menteri Pan RB yang akan mengatur detail mekanisme pengangkatan mereka menjadi P3K paruh waktu.
Ini berarti, meskipun PP Manajemen ASN sudah terbit, honorer harus bersabar hingga aturan teknisnya diterbitkan.