Informasi Penting untuk RT/RW, Lurah, Kepala Desa, dan Pendamping Sosial tentang Mekanisme Pengusulan Bantuan Sosial Tahun 2024
Kementerian Sosial Republik Indonesia Merilis Mekanisme Pengusulan Bantuan Sosial Terbaru
Kepada seluruh RT, RW, Lurah, Kepala Desa, dan Pendamping Sosial, serta keluarga yang merasa layak menerima bantuan sosial tetapi belum pernah mendapatkannya, ada informasi penting yang harus diketahui.
Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos) telah merilis mekanisme terbaru untuk pengusulan dan pengajuan bantuan sosial tahun 2024.
Informasi ini sangat penting untuk memastikan bantuan sosial tepat sasaran dan mencapai masyarakat yang benar-benar membutuhkan.
Mekanisme Baru Pengusulan dan Penetapan Bantuan Sosial
Kemensos telah memperbaharui tata kelola mekanisme pengusulan dan penetapan bantuan sosial atau Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Langkah ini diambil untuk meningkatkan akurasi dan efektivitas bantuan sosial.
Berikut adalah langkah-langkah pengusulan bantuan sosial yang telah ditingkatkan:
1. Pengusulan dari Desa atau Kelurahan
Pengusulan bantuan sosial dimulai dari tingkat desa atau kelurahan, di mana keluarga yang merasa layak menerima bantuan dapat mengajukan usulan melalui pihak RT atau RW setempat.
2. Pelaksanaan Rapat Musyawarah Desa atau Kelurahan (Musdes/Muskel)
Musyawarah desa atau kelurahan yang melibatkan berbagai pihak dilakukan untuk meningkatkan keabsahan dan akseptibilitas usulan.
Rapat ini minimal dilakukan satu kali setiap 3 bulan dengan mengunggah berita acara, dokumentasi publikasi, dan daftar hadir Musdes/Muskel.
3. Verifikasi dan Validasi Usulan
Usulan calon penerima bantuan sosial yang diajukan akan diverifikasi dan divalidasi oleh pihak berwenang untuk memastikan keabsahan data dan kebutuhan.
4. Penetapan oleh Kemensos
Setelah diverifikasi, usulan calon penerima bantuan sosial disampaikan ke pemerintah pusat untuk ditetapkan oleh Kemensos.