Berita

Informasi Penting untuk RT/RW, Lurah, Kepala Desa, dan Pendamping Sosial tentang Mekanisme Pengusulan Bantuan Sosial Tahun 2024

5. Pencairan Bantuan Sosial

Setelah ditetapkan, bantuan sosial akan dicairkan sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.

Peningkatan Tata Kelola melalui Teknologi Informasi

Kemensos juga meningkatkan partisipasi pemerintah daerah dalam pengusulan bantuan sosial dengan menggunakan teknologi informasi melalui aplikasi SIKS-NG.

Melalui aplikasi ini, proses pengusulan dan validasi data menjadi lebih efisien dan akurat.

Peran Aktif Masyarakat

Masyarakat diharapkan dapat aktif mengikuti proses ini dan memanfaatkan teknologi informasi yang disediakan untuk mempermudah pengusulan bantuan sosial.

Jika ada keluarga yang merasa layak menerima bantuan tetapi belum mendapatkannya, mereka dapat mengajukan usulan melalui mekanisme baru ini.

Dengan mekanisme baru ini, diharapkan bantuan sosial dapat lebih tepat sasaran dan menjangkau masyarakat yang benar-benar membutuhkan.

Pemerintah daerah, bersama dengan RT, RW, Lurah, Kepala Desa, dan Pendamping Sosial, memiliki peran penting dalam mensosialisasikan informasi ini dan memastikan proses pengusulan berjalan dengan baik.

Mari kita bersama-sama mendukung tata kelola bantuan sosial yang lebih baik demi kesejahteraan masyarakat. ***

Halaman: 1 2
Sebelumnya

Pelaksanaan Musabaqah Tilawatil Qur'an (MTQ) XXX Tingkat Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2024 Resmi Ditutup di Kota Kotamobagu

Selanjutnya

INFORMASI GEMBIRA HARI INI SENIN KPM PKH BPNT ADA TAMBAHAN BANSOS LAGI, BERIKUT INFO PIP HARI INI

Bungko News