Berita

JANGAN KAGET! ADA BONUS SETELAH PENCAIRAN GAJI 13 UNTUK PENSIUNAN PNS? SIMAK INFORMASI BERIKUT INI

Pada kesempatan kali ini, kami akan menyampaikan informasi penting terkait bonus dan tunjangan yang akan diterima oleh pensiunan Pegawai Negeri Sipil setelah pencairan gaji ke-13.

Pensiunan Pegawai Negeri Sipil telah menerima gaji ke-13 pada bulan Juni 2024.

Gaji ke-13 ini adalah salah satu bentuk kepedulian pemerintah yang hanya hadir sekali setiap tahun.

Gaji ke-13 terdiri dari beberapa komponen, termasuk tunjangan suami atau istri dan tunjangan anak.

Komponen Gaji ke-13

Beberapa komponen gaji ke-13 bagi pensiunan Pegawai Negeri Sipil di antaranya adalah:

– Golongan 1A: Rp174.810 – Rp196.000

– Golongan 1B: Rp174.800 – Rp207.730

– Golongan 1C: Rp216.520

– Golongan 1D: Rp225.670

Bonus dan Tunjangan Tambahan di Bulan Juni 2024

Selain gaji ke-13, ada beberapa bonus dan tunjangan tambahan yang akan diterima oleh pensiunan Pegawai Negeri Sipil pada bulan Juni 2024.

Tunjangan ini mencakup beberapa kategori:

1. Tunjangan Keluarga:

– Tunjangan Pasangan (Suami/Istri): 10% dari gaji pokok.

– Tunjangan Anak: 2% dari gaji pokok.

2. Tunjangan Pangan:

– 10 kg beras: Dinominalkan menjadi Rp72.420 (Rp7.242 per kg).

Kebijakan Pemerintah dan Penghargaan

Halaman: 1 2
Sebelumnya

Jika Penuhi Syarat Ini, Pensiunan PNS Dapat Bantuan Sebesar Rp10 Juta Setelah Pencairan Gaji ke-13

Selanjutnya

BENARKAH BLT MITIGASI (MRP) 600 RIBU AKAN CAIR BULAN INI? PROGRES PENCAIRAN PKH BPNT SUDAH 85 PERSEN

Bungko News