Jangan Mendaftar Jadi Kades Kalau Tidak Paham 3 Perdes Ini…
Menjadi kepala desa bukanlah hal yang mudah, melainkan sebuah tanggung jawab besar yang memerlukan pemahaman mendalam tentang administrasi dan peraturan yang mengatur pemerintahan desa.
Setiap warga negara Indonesia berhak untuk mencalonkan diri sebagai kepala desa, asalkan memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan.
Pentingnya Kepemimpinan dalam Pengembangan Desa
Kepemimpinan yang efektif merupakan faktor kunci dalam mendorong kemajuan suatu desa.
Seorang kepala desa tidak hanya bertugas memimpin masyarakat, tetapi juga menyelenggarakan roda pemerintahan desa dengan baik.
Hal ini dapat menjadikan desa maju atau mengalami kemunduran, tergantung dari kebijakan dan tindakan yang diambil oleh kepala desa bersangkutan.
Administrasi yang Harus Dipahami oleh Calon Kepala Desa
Sebelum mencalonkan diri sebagai kepala desa, ada beberapa peraturan desa yang perlu dipahami dengan baik.
Di antaranya adalah:
1. Perdes RPJM Desa (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa):
Merupakan peraturan desa yang mengatur rencana pembangunan desa dalam jangka waktu enam tahun atau sepanjang masa jabatan kepala desa.
Dokumen ini mencakup visi misi kepala desa, arah kebijakan pembangunan desa, serta rencana kegiatan pemerintahan desa.
2. Pedes RKP-Desa (Rencana Kerja Pemerintah Desa):
Peraturan desa yang menjelaskan detail dari RPJM Desa untuk satu tahun ke depan.