Berita

KABAR GEMBIRA! Pemerintah & DPR Sepakat Tuntaskan Honorer Jadi ASN Tahun Ini

Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) mendorong pemerintah untuk segera menuntaskan pengangkatan tenaga honorer menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN), baik sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Hal ini menyusul aspirasi yang disampaikan oleh para perwakilan tenaga honorer yang menginginkan kejelasan status mereka.

Aspirasi Tenaga Honorer

Komisi II DPR RI meminta pemerintah untuk memastikan kejelasan nasib para tenaga honorer paling lambat di akhir tahun ini.

Saat ini, terdapat sekitar 2,3 juta pegawai honorer yang masih menunggu kepastian status mereka.

Banyak di antara mereka yang telah mengabdi selama bertahun-tahun tanpa kejelasan mengenai status pekerjaan dan kesejahteraan mereka.

Tuntutan Penyelesaian

DPR RI menekankan pentingnya memperhatikan nasib para tenaga honorer yang telah lama bekerja dan berkontribusi bagi Republik Indonesia.

Agung, salah satu anggota Komisi II, menyatakan bahwa pemerintah tidak boleh berhenti hanya pada kriteria pengangkatan, tetapi juga harus memberikan solusi yang jelas dan meningkatkan kesejahteraan para tenaga honorer.

“Kami berharap pemerintah tidak hanya berkutat pada kriteria pengangkatan, melainkan juga harus memberikan solusi yang jelas dan meningkatkan kesejahteraan para tenaga honorer,” ujar Agung.

Ia menambahkan bahwa meskipun sudah ada kesepakatan antara pemerintah dan DPR untuk menuntaskan pengangkatan sekitar 2,3 juta pegawai honorer, faktanya di lapangan masih banyak tenaga honorer yang belum mendapatkan kejelasan status.

Harapan untuk Masa Depan

Halaman: 1 2
Sebelumnya

Persyaratan Pendidikan untuk Perangkat Desa: Apakah Tanpa Ijazah SMK atau Sederajat Dapat Diberhentikan?

Selanjutnya

Perubahan Persyaratan dan Hak Perangkat Desa Terbaru Sesuai UU Desa Nomor 3 Tahun 2024

Bungko News