Kebijakan Pegawai Non-ASN Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018
Sejak diundangkannya Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018, terdapat perubahan penting mengenai pegawai non-ASN yang bekerja di berbagai instansi pemerintah.
Berdasarkan peraturan tersebut, pegawai non-ASN masih boleh bekerja di instansi masing-masing hingga maksimal 5 tahun dari tanggal diundangkannya peraturan ini, yaitu sampai November 2023.
Surat Edaran Kementerian PANRB
Selain itu, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) juga telah mengeluarkan Surat Nomor 1511 yang menegaskan Surat Nomor 185.
Surat ini mengingatkan dan mendorong instansi pemerintah untuk melakukan penataan terhadap pegawai non-ASN.
Penataan ini bertujuan untuk menjamin status, karir, dan kesejahteraan pegawai non-ASN.
Pemetaan dan Pengangkatan Pegawai Non-ASN
Pejabat Pembina Kepegawaian di setiap instansi diharapkan melakukan pemetaan terhadap pegawai non-ASN.
Pegawai yang memenuhi persyaratan dapat diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) atau mengikuti seleksi calon PNS dan calon P3K, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kriteria dan Ketentuan Pegawai Non-ASN
Surat Nomor 1511 mencakup dua kategori utama, yaitu Tenaga Honorer Kategori 2 (THK2) dan Pegawai Non-ASN.
Berikut adalah beberapa ketentuan yang berlaku:
1. Pembayaran Honorarium:
Dibayar langsung melalui APBN untuk pusat dan APBD untuk daerah.
2. Masa Kerja: