Berita

Kebijakan Pegawai Non-ASN Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018

Telah bekerja minimal 1 tahun pada tanggal 31 Desember 2021 dan masih aktif hingga pelaporan pada tahun 2022.

3. Usia:

Minimal 20 tahun dan maksimal 56 tahun pada tanggal 31 Desember 2021.

Proses Verifikasi dan Validasi oleh BKN

Badan Kepegawaian Negara (BKN) bertugas memotret data dan dokumen pegawai non-ASN yang disampaikan oleh instansi pemerintah.

Proses ini dilakukan untuk memastikan semua data sesuai dengan kriteria yang ditetapkan.

BKN juga bekerja sama dengan BPKP untuk melakukan verifikasi dan validasi pembayaran honorarium.

Beberapa tantangan dalam verifikasi data termasuk standar jabatan yang tidak seragam, usia pegawai yang melebihi batas, dan masa kerja yang belum memenuhi syarat.

BKN terus bekerja keras untuk menyelesaikan proses verifikasi ini tepat waktu, dengan target akhir Juni 2024.

Kebijakan penataan pegawai non-ASN ini merupakan langkah penting untuk meningkatkan efisiensi dan kualitas pelayanan publik.

BKN, bersama dengan instansi terkait, akan terus melakukan verifikasi dan validasi untuk memastikan semua pegawai non-ASN mendapatkan status dan kesejahteraan yang layak sesuai peraturan yang berlaku. ***

Halaman: 1 2
Sebelumnya

Tutorial Cara Cek Pengumuman Lulus Seleksi Akademik PPG 2024

Selanjutnya

Informasi Terbaru Mengenai Insentif dan Gaji Kades serta Perangkat Desa Tahun 2024

Bungko News