Kepala Desa Wajib Tahu! Batas Usia Rekrutmen Calon Perangkat Desa Berdasarkan Ketentuan dan Peraturan Perundang-Undangan
Kali ini kita akan membahas mengenai batas usia rekrutmen calon perangkat desa sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan.
Ketentuan dan Persyaratan Calon Perangkat Desa
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, pasal 48 menyatakan bahwa perangkat desa terdiri dari:
– Sekretariat Desa
– Pelaksana Kewilayahan
– Pelaksana Teknis
Pasal 49 ayat 1 menjelaskan bahwa perangkat desa bertugas membantu kepala desa dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya.
Perangkat desa diangkat oleh Kepala Desa setelah dikonsultasikan kepada Camat atas nama Bupati atau Walikota.
Mereka bertanggung jawab kepada Kepala Desa.
Batas Usia Rekrutmen
Pasal 50 ayat 1 menyatakan bahwa perangkat desa diangkat dari warga desa yang memenuhi persyaratan, salah satunya adalah berusia 20 tahun sampai dengan 42 tahun.
Artinya, warga yang berusia di bawah 20 tahun atau di atas 42 tahun tidak memenuhi persyaratan untuk menjadi calon perangkat desa.
Jadi, untuk saudara kita dari Cirebon, Jawa Barat yang berusia 51 tahun, secara ketentuan tidak memenuhi persyaratan untuk menjadi calon perangkat desa.