Berita

Kepala Desa Wajib Tahu! Batas Usia Rekrutmen Calon Perangkat Desa Berdasarkan Ketentuan dan Peraturan Perundang-Undangan

Ada pertanyaan lanjutan, apakah bisa diangkat langsung oleh Kepala Desa tanpa melalui proses seleksi?

Justru, cara ini akan menimbulkan masalah dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Selain melewati batas usia maksimum, pengangkatan langsung tanpa proses seleksi juga tidak sesuai dengan ketentuan.

Namun, jika yang bersangkutan adalah mantan perangkat desa yang masa tugasnya telah habis dan memiliki keahlian tertentu yang dibutuhkan oleh Kepala Desa, maka ada kemungkinan untuk diangkat kembali berdasarkan SK pengangkatan sebelumnya.

Hal ini diatur dalam Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 4 Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.

Demikian penjelasan mengenai batas usia rekrutmen calon perangkat desa berdasarkan ketentuan dan peraturan perundang-undangan. ***

Halaman: 1 2
Sebelumnya

Segera Cek KKS! KPM Wajib Siapkan 3 Dokumen Ini Sebelum 30 Juni 2024

Selanjutnya

Persyaratan Pendidikan untuk Perangkat Desa: Apakah Tanpa Ijazah SMK atau Sederajat Dapat Diberhentikan?

Bungko News