KEWENANGAN, HAK DAN KEWAJIBAN KEPALA DESA SESUAI UU DESA 3/2024
Pemerintah telah mengumumkan perubahan signifikan terkait kewenangan kepala desa, yang tercantum dalam amendemen pada Pasal 26 ayat 1 Undang-Undang Desa.
Perubahan ini tidak hanya berfokus pada struktur administratif, tetapi juga pada peran yang dimainkan kepala desa dalam pengelolaan desa serta hubungannya dengan pemerintah kabupaten atau kota.
Awalnya, kepala desa bertanggung jawab atas pemerintahan dan pembangunan desa.
Namun, dengan revisi ini, tanggung jawab tersebut diperluas untuk mencakup penggunaan dana masyarakat serta keterlibatan langsung dalam kegiatan sosial kemasyarakatan di desa.
Perubahan struktural ini mencerminkan komitmen untuk meningkatkan efisiensi administrasi desa serta memastikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat.
Salah satu perubahan kunci adalah terkait kewenangan kepala desa dalam pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.
Di bawah peraturan yang baru, kepala desa hanya memiliki wewenang untuk mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa kepada Bupati atau Walikota.
Hal ini bertujuan untuk menjaga stabilitas dan keberlanjutan administrasi desa, serta mengurangi potensi pergantian yang tidak stabil dalam struktur pemerintahan desa.
Dalam konteks perubahan lainnya, kepala desa juga diberi kewajiban tambahan.
Selain tanggung jawab rutin terhadap pembangunan dan pelayanan publik, kepala desa diharuskan untuk mengundurkan diri dari jabatannya jika mencalonkan diri sebagai anggota legislatif atau dalam kegiatan politik lainnya.
Ini bertujuan untuk menghindari potensi konflik kepentingan serta memastikan bahwa fokus utama kepala desa adalah pada pelayanan masyarakat.