Langsung Dari Presiden, Ada Kabar Gembira Khusus Bapak/Ibu Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi
2. Tenaga non-ASN yang aktif bekerja di instansi pemerintah dengan pengalaman relevan minimal 2 tahun.
3. Aktif bekerja di instansi pemerintah selama minimal 3 tahun berturut-turut.
Demikian ulasan tentang kabar gembira dari Presiden untuk semua guru bersertifikasi dan nonsertifikasi.
Dengan adanya peluang ini, diharapkan Bapak Ibu Guru dapat memaksimalkan kesempatan untuk mengikuti seleksi P3K dan mendapatkan formasi yang tersedia.
Terima kasih telah menyimak.
Semoga informasi ini bermanfaat bagi kita semua. ***