Berita

Langsung Dari Presiden, Ada Kabar Gembira Khusus Bapak/Ibu Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

2. Tenaga non-ASN yang aktif bekerja di instansi pemerintah dengan pengalaman relevan minimal 2 tahun.

3. Aktif bekerja di instansi pemerintah selama minimal 3 tahun berturut-turut.

Demikian ulasan tentang kabar gembira dari Presiden untuk semua guru bersertifikasi dan nonsertifikasi.

Dengan adanya peluang ini, diharapkan Bapak Ibu Guru dapat memaksimalkan kesempatan untuk mengikuti seleksi P3K dan mendapatkan formasi yang tersedia.

Terima kasih telah menyimak.

Semoga informasi ini bermanfaat bagi kita semua. ***

Halaman: 1 2 3
Sebelumnya

Selamat! Jenjang Karir Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi Usia 50 Tahun ke Atas

Selanjutnya

BLT Mitigasi Kapan Cair? Rencana Kebijakan Program Perlindungan Sosial ke Depan, Pemerintah Ubah Sistem Data dari DTKS ke Regsosek

Bungko News