Berita

Menteri Keuangan Sri Mulyani Siapkan Dana Pensiunan PNS, Segini Besaran Gaji Pokok Bulanan Terbaru

Menteri Keuangan Sri Mulyani telah mengumumkan persiapan dana untuk pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS), yang direncanakan akan disalurkan pada bulan Juli tahun 2024.

Informasi ini tentu menjadi kabar baik bagi para pensiunan PNS di seluruh Indonesia.

Namun, seberapa besar nominalnya?

Menurut informasi yang kami terima, pencairan gaji ke-13 bagi pensiunan PNS telah dilakukan pada tanggal 3 Juni tahun 2024.

Langkah ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam memberikan dukungan kepada para pensiunan, yang memainkan peran penting dalam pembangunan negara.

Diketahui bahwa pencairan gaji ke-13 ini lebih ditekankan kepada pensiunan PNS daripada aparatur sipil negara yang masih aktif, sesuai dengan arahan dari Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Taspen, lembaga yang mengelola dana pensiun PNS, telah melaksanakan proses ini dengan tepat waktu.

Forum pensiun Pegawai Negeri Sipil Indonesia melaporkan bahwa sebagian dari gaji ke-13 ini digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup.

Kabar baiknya, gaji ke-13 dari Menteri Keuangan Sri Mulyani membawa berkah dan kesejahteraan bagi para pensiunan PNS.

Setelah pencairan gaji ke-13, para pensiunan akan kembali menerima gaji pokok bulanan mereka untuk bulan Juni tahun 2024.

Menariknya, besaran gaji pokok ini telah ditingkatkan sebesar 12% sesuai dengan arahan Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo.

Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 tahun 2024.

Berikut adalah rincian tabel gaji pokok pensiunan PNS untuk bulan Juli tahun 2024:

Berikut adalah ulang dari nominal yang akan diterima:

Pensiunan PNS Golongan I

(a). Rp1.748.100 – Rp1.962.200

(b). Rp1.748.100 – Rp2.077.300

(c). Rp1.748.100 – Rp2.165.200

Halaman: 1 2 3
Sebelumnya

NASIB DANA PENSIUN PNS OLEH TASPEN DAN RAPELAN BULANAN DENGAN TOS TASPEN!

Selanjutnya

REVISI KENAIKAN GAJI PENSIUNAN PNS MENJADI MINIMAL 5 JUTA PERBULAN?

Bungko News