Berita

Meski Mendapatkan NIP Tahun 2024, Honorer yang Diangkat Jadi PPPK Tidak Semuanya Diberi Gaji sebagai ASN

Kesejahteraan tenaga honorer telah menjadi perhatian utama dalam agenda pemerintah, terutama seiring dengan upaya penataan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).

Meskipun dipastikan mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP) bagi tenaga honorer yang diangkat menjadi P3K pada tahun 2024, tidak semua akan langsung menerima gaji sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Sebuah video terbaru memberikan penjelasan rinci terkait rencana pemerintah terkait penataan tenaga honorer menjadi P3K.

Dilansir dari rapat pembahasan Rencana Peraturan Pemerintah (RPP) tentang manajemen ASN, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Awar Anas menegaskan pentingnya keadilan dalam penataan ini.

Menurut Menpan RB, semua tenaga honorer akan mendapatkan NIP pada tahun 2024.

Namun, dalam rapat bersama Komisi 2 DPR RI Maret 2024, disampaikan bahwa meskipun mendapat NIP, ada pembagian menjadi dua kategori:

– P3K penuh waktu dan;

– P3K paruh waktu.

Pembagian ini dilakukan karena adanya keterbatasan keuangan daerah.

Tenaga honorer yang tergolong dalam P3K paruh waktu tidak akan langsung menerima gaji sebagai ASN.

Namun, penting untuk dicatat bahwa mereka tetap akan menerima gaji yang telah mereka terima sebagai honorer sebelumnya.

Menpan RB menegaskan bahwa tenaga honorer yang akan diangkat menjadi P3K telah bekerja di instansi pemerintah dan menerima gaji sebagai honorer.

Halaman: 1 2
Sebelumnya

RESMI...! Mekanisme Pendaftaran SSCASN dan Aturan Untuk Honorer di Seleksi PPPK 2024, Wajib Simak...

Selanjutnya

PENGUMUMAN RESMI PENGADAAN ASN 2024! PAHAMI REGULASINYA

Bungko News