NASIB KADES & PERANGKAT DESA SETELAH UU NOMOR 3 TAHUN 2024 DITETAPKAN
Apakah bisa mencalonkan diri di desa lain setelah masa jabatannya selesai?
Menurut Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, seorang calon Kepala Desa harus merupakan warga negara Indonesia (WNI).
Tidak ada batasan wilayah bagi calon Kepala Desa, sehingga Bangin bisa mencalonkan diri di desa lain atau bahkan di kabupaten atau provinsi lain.
Namun, ketentuan dua periode masa jabatan mengikat di seluruh Indonesia.
Jadi, meskipun pindah desa, ketentuan dua periode tetap berlaku.
Untuk Kepala Desa yang sudah menjabat tiga periode, masa jabatan bisa diperpanjang hingga tahun 2027 sesuai ketentuan terbaru.
Kepala Desa yang masih menjabat dan bagaimana undang-undang tersebut berlaku bagi mereka yang menjabat hingga Februari 2024?
Menurut Pasal 118 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, Kepala Desa yang masa jabatannya berakhir pada bulan Februari 2024 akan diperpanjang otomatis selama dua tahun.
Bagi Kepala Desa yang masa jabatannya berakhir sebelum Februari 2024, desanya akan melaksanakan Pilkades serentak.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa masih berlaku untuk status perangkat desa.
Meski ada pembahasan mengenai perubahan status perangkat desa menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN), hingga kini perangkat desa masih mengikuti ketentuan yang lama.
Undang-undang juga memberikan tambahan hak dan kewenangan bagi Kepala Desa dalam mengangkat dan memberhentikan perangkat desa dengan persetujuan Bupati.
Ada kasus di mana mantan Kepala Desa memecat perangkat desa tanpa rekomendasi dari Camat.
Kepala Desa yang baru meneruskan kebijakan tersebut dengan membuka penjaringan baru.
Keputusan pemberhentian perangkat desa harus melalui prosedur yang benar dan disetujui oleh Camat atau Bupati.
Jika tidak, perangkat desa yang diberhentikan dapat mengajukan gugatan ke PTUN.