NASIB KADES & PERANGKAT DESA SETELAH UU NOMOR 3 TAHUN 2024 DITETAPKAN
1. Mencalonkan di Desa Lain:
Kepala Desa yang telah menjabat dua periode tetap bisa mencalonkan diri di desa lain, namun tetap terikat ketentuan dua periode.
2. Perpanjangan Masa Jabatan:
Kepala Desa yang masa jabatannya berakhir pada Februari 2024 akan diperpanjang otomatis selama dua tahun.
3. Status Perangkat Desa:
Tidak ada perubahan signifikan, status perangkat desa tetap seperti ketentuan lama.
4. Pemberhentian Perangkat Desa:
Harus mengikuti prosedur yang benar, termasuk rekomendasi dari Camat atau Bupati.
Jika terjadi sengketa, perangkat desa bisa mengajukan gugatan ke PTUN. ***