Berita

NASIB KADES & PERANGKAT DESA SETELAH UU NOMOR 3 TAHUN 2024 DITETAPKAN

1. Mencalonkan di Desa Lain:

Kepala Desa yang telah menjabat dua periode tetap bisa mencalonkan diri di desa lain, namun tetap terikat ketentuan dua periode.

2. Perpanjangan Masa Jabatan:

Kepala Desa yang masa jabatannya berakhir pada Februari 2024 akan diperpanjang otomatis selama dua tahun.

3. Status Perangkat Desa:

Tidak ada perubahan signifikan, status perangkat desa tetap seperti ketentuan lama.

4. Pemberhentian Perangkat Desa:

Harus mengikuti prosedur yang benar, termasuk rekomendasi dari Camat atau Bupati.

Jika terjadi sengketa, perangkat desa bisa mengajukan gugatan ke PTUN. ***

Halaman: 1 2
Sebelumnya

MULAI HARI INI JUMAT 21 JUNI 2024 PT POS AKAN BAGIKAN SURAT UNDANGAN PENCAIRAN BANSOS INI? APAKAH PKH BPNT? ATAU BLT MRP?

Selanjutnya

LARANGAN BAGI PERANGKAT DESA YANG MEMBUATNYA BISA DIBERHENTIKAN ATAU DIPECAT

Bungko News