Berita

Pendaftaran, Tugas dan Gaji Pantarlih Pilkada 2024

Pilkada 2024 sudah di depan mata, dan salah satu peran penting yang sering kali luput dari perhatian publik adalah petugas pemutakhiran data pemilih atau yang biasa disebut Pantarlih (Petugas Pemutakhiran Data Pemilih).

Meskipun pekerjaan mereka tidak selalu terlihat, Pantarlih adalah ujung tombak dalam memastikan data pemilih yang akurat dan valid.

Apa Itu Pantarlih Pilkada 2024 dan Tugasnya?

Pantarlih Pilkada 2024 adalah petugas yang bertanggung jawab untuk memutakhirkan data pemilih.

Tugas mereka meliputi verifikasi dan validasi data pemilih secara langsung di lapangan.

Pantarlih diangkat, diawasi, dan diberhentikan oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) di tingkat desa.

Tugas-tugas Pantarlih Pilkada 2024 diatur dalam Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 49, yang menjelaskan bahwa petugas Pantarlih melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih di tiap-tiap TPS (Tempat Pemungutan Suara).

Berikut adalah daftar tugas Pantarlih:

1. Mendukung KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS dalam penyusunan daftar pemilih dan pemutakhiran data pemilih.

2. Melakukan pencocokan dan penelitian data pemilih.

3. Memberikan tanda bukti terdaftar kepada pemilih.

4. Menyampaikan hasil pencocokan dan penelitian kepada PPS.

5. Menjalankan tugas tambahan yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Gaji Pantarlih Pilkada 2024

Selama Pilkada 2024, pemerintah telah menetapkan besaran gaji untuk Pantarlih dalam Keputusan KPU Nomor 42 Tahun 2022.

Peraturan ini tidak hanya mengatur tentang gaji Pantarlih, tetapi juga satuan biaya masukan lainnya seperti biaya penyelenggaraan pendaftaran badan ad hoc dan biaya penyelenggaraan bimbingan teknis.

Secara umum, gaji yang diterima Pantarlih adalah Rp1 juta per bulan.

Halaman: 1 2
Sebelumnya

BARU DIUMUMKAN! PENCAIRAN PKH TAHAP 4 & BPNT JULI MAJU DIWAKTU INI? TAPI MAAF KPM INI TIDAK BISA CAIR

Selanjutnya

SYARAT DAN HAK PERANGKAT DESA TERBARU SESUAI UU DESA 3/2024

Bungko News