Berita

Pendaftaran, Tugas dan Gaji Pantarlih Pilkada 2024

Jumlah ini berlaku untuk masa kerja mereka yang berlangsung beberapa bulan hingga proses pemilihan selesai.

Besaran gaji ini menunjukkan adanya peningkatan dibandingkan Pilkada sebelumnya.

Masa Kerja Pantarlih Pilkada 2024

Berdasarkan Keputusan KPU Nomor 475 Tahun 2024, Pantarlih bekerja sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Dijelaskan bahwa durasi kerja Pantarlih Pilkada 2024 adalah 1 bulan penuh.

Pelaksanaan tugas Pantarlih Pilkada 2024 akan dimulai pada tanggal 24 Juni 2024 hingga 25 Juli 2024.

Setelah dilantik pada tanggal 24 Juni, petugas dapat langsung bertugas setelah dilakukan pembekalan terlebih dahulu oleh PPS.

Timeline Pendaftaran Pantarlih Pilkada 2024

KPU telah mengumumkan pendaftaran petugas Pantarlih Pilkada 2024 mulai tanggal 13 Juni 2024.

Masyarakat diberikan waktu sepekan untuk mendaftarkan diri ke sekretariat PPS di masing-masing desa.

Pendaftaran petugas pemutakhiran data pemilih ini berlangsung dari tanggal 13 Juni hingga 19 Juni 2024.

Peran Pantarlih dalam Pilkada 2024 sangat vital dalam memastikan bahwa data pemilih yang digunakan dalam pemilihan adalah data yang akurat dan valid.

Meskipun pekerjaan mereka sering kali tidak terlihat, kontribusi mereka sangat besar dalam menjaga integritas proses pemilihan.

Dengan adanya peraturan yang jelas mengenai tugas dan gaji, diharapkan Pantarlih dapat menjalankan tugasnya dengan baik dan profesional. ***

Halaman: 1 2
Sebelumnya

BARU DIUMUMKAN! PENCAIRAN PKH TAHAP 4 & BPNT JULI MAJU DIWAKTU INI? TAPI MAAF KPM INI TIDAK BISA CAIR

Selanjutnya

SYARAT DAN HAK PERANGKAT DESA TERBARU SESUAI UU DESA 3/2024

Bungko News