Pensiunan Lama Umur 60 Tahun : Rincian Besaran Gaji Ke-13 Pensiun PNS Tahun 2024, Mengalami Kenaikan
Dua hari lagi, Bapak Ibu akan menerima gaji ke-13, terutama bagi pensiunan PNS, TNI, dan Polri.
Namun, berapa besarannya? Mari kita bahas bersama.
Sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2000 dan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024, pendapatan gaji ke-13 terdiri dari empat komponen:
– Pensiun Pokok: Merupakan dasar pendapatan yang mempengaruhi tunjangan lainnya.
– Tunjangan Suami/Istri: Jika masih memiliki pasangan.
– Tunjangan Anak: Jika masih memiliki tanggungan anak.
– Tunjangan Pangan: Berdasarkan jumlah anggota keluarga.
Berikut adalah rincian besaran pensiun pokok untuk PNS dan janda/duda PNS berdasarkan golongan masing-masing, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024:
Pensiunan PNS:
– Golongan 1A: Rp748.100 – Rp1.962.200
– Golongan 1B: Rp1.748.100 – Rp2.773.300
– Golongan 1C: Rp1.748.100 – Rp2.165.200
– Golongan 1D: Rp1.748.100 – Rp2.256.700
– Dan seterusnya hingga Golongan 4E: Rp1.748.100 – Rp4.957.100