Berita

Persyaratan Pendidikan untuk Perangkat Desa: Apakah Tanpa Ijazah SMK atau Sederajat Dapat Diberhentikan?

Pemberhentian Perangkat Desa

Dalam hal pemberhentian perangkat desa, tentu harus memenuhi persyaratan yang telah diatur dalam Pasal 5 Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.

Berikut adalah persyaratan pemberhentian perangkat desa:

– Usia telah genap 60 tahun.

– Dinyatakan sebagai terpidana dengan ancaman pidana penjara minimal lima tahun berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap.

– Berhalangan tetap.

– Tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai perangkat desa.

– Melanggar larangan sebagai perangkat desa.

Jika salah satu dari persyaratan tersebut terpenuhi, maka perangkat desa dapat diberhentikan dari jabatannya.

Persyaratan Pendidikan

Pertanyaannya sekarang adalah apakah tidak memiliki ijazah SMA atau sederajat termasuk dalam persyaratan pemberhentian?

Berdasarkan ketentuan yang dijelaskan pada poin keempat, perangkat desa dapat diberhentikan apabila tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai perangkat desa.

Persyaratan untuk menjadi perangkat desa dijelaskan dalam Pasal 2 Permendagri Nomor 67 Tahun 2017, yaitu:

– Berpendidikan paling rendah sekolah menengah umum atau sederajat.

Artinya, jika seorang perangkat desa tidak memiliki ijazah SMA atau sederajat, maka ia tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai perangkat desa.

Dengan demikian, perangkat desa tersebut dapat diberhentikan dari jabatannya.

Demikian penjelasan mengenai persyaratan pendidikan untuk perangkat desa dan apakah tanpa ijazah SMK atau sederajat dapat diberhentikan.

Jika perangkat desa tidak memenuhi persyaratan pendidikan yang telah ditetapkan, maka ia dapat diberhentikan dari jabatannya. ***

Sebelumnya

Kepala Desa Wajib Tahu! Batas Usia Rekrutmen Calon Perangkat Desa Berdasarkan Ketentuan dan Peraturan Perundang-Undangan

Selanjutnya

KABAR GEMBIRA! Pemerintah & DPR Sepakat Tuntaskan Honorer Jadi ASN Tahun Ini

Bungko News