PNS/Pensiunan Meninggal sebelum 2018, Anaknya Berhak Beasiswa Taspen?
Kita berbahagia karena pemerintah memberikan perhatian yang baik kepada PNS dan pensiunan dalam bentuk gaji bulanan.
Selain itu, ada juga hak lainnya yang diperoleh, salah satunya adalah beasiswa pendidikan bagi anak-anak pensiunan.
Bagi anak PNS yang aktif atau pensiunan yang meninggal dunia, ada kemungkinan mendapatkan beasiswa dari PT Taspen.
Beasiswa ini merupakan bagian dari program Jaminan Kematian (JKM), yang diberikan untuk membantu pendidikan anak-anak PNS atau pensiunan yang meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja.
Beasiswa ini bisa diterima oleh anak-anak yang memenuhi kriteria tertentu.
Beasiswa diberikan maksimal kepada dua orang anak dengan nominal tertentu, yang diatur dalam program JKM PT Taspen.
Namun, penting untuk diingat bahwa program ini diluncurkan pada tahun 2015 dan berlaku sejak tahun 2018.
Kepesertaan dalam program JKM harus minimal tiga tahun sebelum beasiswa bisa diberikan.
Dalam kasus yang diajukan oleh penanya, suami beliau meninggal dunia pada tahun 2012 sebelum masa pensiun, dan saat ini anaknya masih kuliah semester dua.
Sayangnya, karena suami penanya meninggal dunia sebelum tahun 2015, anaknya tidak berhak mendapatkan beasiswa dari program JKM PT Taspen.
Program JKM baru diluncurkan pada tahun 2015, dan kepesertaan minimal tiga tahun dimulai dari tahun 2018.
Jadi, untuk kasus meninggal sebelum tahun 2015, tidak ada hak untuk mendapatkan beasiswa ini.