PT Taspen Salurkan Gaji ke 13 Pensiunan Golongan III, Alhamdulillah Nominalnya Dinaikkan
PT Taspen mengumumkan penyaluran gaji ke-13 untuk pensiunan golongan 3 dengan nominal yang telah dinaikkan.
Pencairan ini dilakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 dan dijadwalkan berlangsung pada bulan Juni ini.
Para pensiunan golongan 3 akan menerima gaji ke-13 dengan besaran yang bervariasi, tergantung pada masa kerja dan faktor-faktor lainnya.
Meskipun begitu, semua pensiunan golongan 3 akan menerima empat komponen sekaligus dalam gaji ke-13 mereka.
Berikut ini adalah rincian komponen-komponen tersebut:
1. Pensiun Pokok
Pemerintah telah mencantumkan komponen ini dalam PP 14/2024.
Besaran pensiun pokok berbeda-beda sesuai dengan masa kerja masing-masing penerima, dengan kisaran nominal dari Rp1.748.100 hingga Rp4.429.600.
Rincian nominal pensiun pokok berdasarkan golongan:
– Golongan 3A: Rp1.748.100 – Rp3.558.600
– Golongan 3B: Rp1.748.100 – Rp3.799.200
– Golongan 3C: Rp1.748.100 – Rp3.866.100
– Golongan 3D: Rp1.748.100 – Rp4.429.600
2. Tunjangan Pangan
Tunjangan pangan juga termasuk dalam komponen gaji ke-13 dan dihitung berdasarkan jumlah beras yang diperlukan, yaitu 7.242 per kg.