Berita

PT Taspen Salurkan Gaji ke 13 Pensiunan Golongan III, Alhamdulillah Nominalnya Dinaikkan

PT Taspen mengumumkan penyaluran gaji ke-13 untuk pensiunan golongan 3 dengan nominal yang telah dinaikkan.

Pencairan ini dilakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 dan dijadwalkan berlangsung pada bulan Juni ini.

Para pensiunan golongan 3 akan menerima gaji ke-13 dengan besaran yang bervariasi, tergantung pada masa kerja dan faktor-faktor lainnya.

Meskipun begitu, semua pensiunan golongan 3 akan menerima empat komponen sekaligus dalam gaji ke-13 mereka.

Berikut ini adalah rincian komponen-komponen tersebut:

1. Pensiun Pokok

Pemerintah telah mencantumkan komponen ini dalam PP 14/2024.

Besaran pensiun pokok berbeda-beda sesuai dengan masa kerja masing-masing penerima, dengan kisaran nominal dari Rp1.748.100 hingga Rp4.429.600.

Rincian nominal pensiun pokok berdasarkan golongan:

– Golongan 3A: Rp1.748.100 – Rp3.558.600

– Golongan 3B: Rp1.748.100 – Rp3.799.200

– Golongan 3C: Rp1.748.100 – Rp3.866.100

– Golongan 3D: Rp1.748.100 – Rp4.429.600

2. Tunjangan Pangan

Tunjangan pangan juga termasuk dalam komponen gaji ke-13 dan dihitung berdasarkan jumlah beras yang diperlukan, yaitu 7.242 per kg.

Halaman: 1 2
Sebelumnya

MOHON MAAF! PT. Taspen Tidak Cairkan Gaji ke-13 Pensiunan PNS Untuk Kategori Ini

Selanjutnya

JANGAN KAGET! BONUS GAJI 13 DISALURKAN TASPEN SECARA LANGSUNG KE REKENING PENSIUNAN PNS

Bungko News