Berita

Resmi Disahkan! Tenaga Honorer Tak Lagi Berpeluang Gantikan Posisi PNS yang Pensiun

Pada Oktober 2023, Presiden Jokowi mengesahkan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) 2023.

Salah satu kebijakan signifikan dalam undang-undang ini adalah larangan bagi tenaga honorer untuk mengisi posisi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang telah pensiun.

Kebijakan ini menandai titik balik penting dalam penataan kepegawaian di Indonesia.

Sebelumnya, tidak sedikit instansi pemerintah masih mengangkat tenaga honorer untuk menggantikan posisi PNS yang telah pensiun.

Namun, dengan diberlakukannya Undang-Undang ASN 2023, praktik tersebut dilarang secara tegas.

Berdasarkan undang-undang tersebut, pejabat Pembina Kepegawaian dilarang keras untuk mengangkat tenaga honorer sebagai pengganti PNS yang pensiun.

Larangan ini juga berlaku untuk pejabat lain di instansi pemerintah.

Pemerintah bahkan telah menegaskan akan memberikan sanksi kepada mereka yang melanggar aturan ini.

Sanksi yang akan diberikan kepada pejabat atau instansi yang melanggar ketentuan tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk menata kembali struktur kepegawaian pemerintah, termasuk penataan tenaga honorer, sesuai dengan amanat yang terdapat dalam Undang-Undang ASN 2023.

Halaman: 1 2
Sebelumnya

BERITA GEMBIRA! Usai Terima Gaji ke 13, PNS Segera Dapatkan Uang Sebesar Ini dari Sri Mulyani

Selanjutnya

REZEKI MENJELANG IDUL ADHA! 11 BANSOS DIRENCANAKAN CAIR UNTUK KPM! TERMASUK BLT MITIGASI 600 RIBU?

Bungko News