Berita

Resmi Disahkan! Tenaga Honorer Tak Lagi Berpeluang Gantikan Posisi PNS yang Pensiun

Penataan kembali tenaga honorer menjadi salah satu fokus utama Undang-Undang ASN 2023.

Dalam undang-undang tersebut, penataan tenaga honorer diwajibkan diselesaikan paling lambat pada Desember 2024.

Kebijakan ini merupakan langkah penting pemerintah dalam menangani masalah kepegawaian yang telah berlarut-larut, serta memastikan bahwa struktur kepegawaian pemerintah lebih teratur dan profesional.

Dengan demikian, diharapkan penegakan Undang-Undang ASN 2023 akan membawa perubahan positif dalam tata kelola kepegawaian di Indonesia. ***

Halaman: 1 2
Sebelumnya

BERITA GEMBIRA! Usai Terima Gaji ke 13, PNS Segera Dapatkan Uang Sebesar Ini dari Sri Mulyani

Selanjutnya

REZEKI MENJELANG IDUL ADHA! 11 BANSOS DIRENCANAKAN CAIR UNTUK KPM! TERMASUK BLT MITIGASI 600 RIBU?

Bungko News