Resmi Disahkan! Tenaga Honorer Tak Lagi Berpeluang Gantikan Posisi PNS yang Pensiun
Penataan kembali tenaga honorer menjadi salah satu fokus utama Undang-Undang ASN 2023.
Dalam undang-undang tersebut, penataan tenaga honorer diwajibkan diselesaikan paling lambat pada Desember 2024.
Kebijakan ini merupakan langkah penting pemerintah dalam menangani masalah kepegawaian yang telah berlarut-larut, serta memastikan bahwa struktur kepegawaian pemerintah lebih teratur dan profesional.
Dengan demikian, diharapkan penegakan Undang-Undang ASN 2023 akan membawa perubahan positif dalam tata kelola kepegawaian di Indonesia. ***