Berita

Rilis Aturan Terbaru PPG DALJAB 2024, Bersiap Sedia Guru Kategori ini

Kementerian Pendidikan telah merilis peraturan resmi untuk pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru (PPG) tahun 2024.

Peraturan ini, yang dikenal sebagai Peraturan Menteri Pendidikan Nomor 19 tahun 2024, mengatur secara komprehensif tentang PPG prajabatan dan PPG dalam jabatan.

Di bawah ini, kami akan membahas beberapa pasal penting yang relevan dengan PPG dalam jabatan, yang tentunya penting bagi Bapak Ibu yang berkecimpung dalam dunia pendidikan.

Kategori Peserta PPG

Pasal 3 dari peraturan ini memuat informasi mengenai peserta PPG. Ada dua kategori peserta PPG, yaitu:

– Calon guru yang akan mengajar pada satuan pendidikan.

– Guru tertentu, termasuk guru penggerak, guru yang belum memiliki sertifikat pendidik, guru yang belum mencapai batas usia pensiun, dan guru yang ingin menambah sertifikat pendidik.

Persyaratan Peserta PPG

Peserta PPG dalam jabatan harus memenuhi beberapa persyaratan, antara lain:

– Warga Negara Indonesia (WNI).

– Sehat jasmani dan rohani.

– Memiliki kualifikasi akademik sarjana atau sarjana terapan.

– Mengajar pada satuan pendidikan atau melaksanakan penugasan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

– Belum mencapai batas usia pensiun untuk guru.

– Bebas narkoba.

Penyelenggaraan PPG

PPG dalam jabatan akan dilaksanakan oleh Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) melalui program studi PPG.

Halaman: 1 2 3
Sebelumnya

HORE! Gaji Ke 13 2024 Sudah Masuk Rekening PNS, PPPK, TNI POLRI dan Pensiunan, Nominalnya Naik!

Selanjutnya

FIX! PENDAFTARAN PPPK DAN CPNS 2024, INFO TERBARU VERVAL PERINCIAN FORMASI

Bungko News