Sri Mulyani Akan Transfer Tiga Kado Manis untuk Pensiunan PNS, Nominalnya Bikin Senyum Lebar
Menteri Keuangan Sri Mulyani akan segera mentransfer tiga kado manis untuk pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Ketiga kado ini memiliki nominal yang sudah resmi naik sejak 1 Januari 2024 lalu.
Kado manis yang dimaksud adalah gaji pensiunan PNS yang akan ditransfer oleh Menkeu Sri Mulyani melalui PT Taspen pada tanggal 1 Juni 2024.
Sebagai informasi, gaji pensiunan PNS ini sudah naik sebesar 12% sejak 1 Januari 2024.
Ketentuan mengenai kenaikan gaji ini sudah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024.
Ada tiga kado manis dalam gaji pensiunan PNS ini, sebab Menkeu Sri Mulyani akan mentransfer tiga komponen, yaitu gaji pokok, tunjangan keluarga (suami, istri, dan maksimal dua orang anak), serta tunjangan pangan.
Berikut rincian nominal tiga komponen gaji pensiunan PNS yang akan diterima pada 1 Juni 2024:
1. Gaji Pokok Baru Pensiunan PNS
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024, gaji pokok pensiunan PNS sudah naik 12%.
Pensiunan PNS Golongan 1:
Golongan 1A: Rp 1.748.096 hingga Rp 1.962.128
Golongan 1B: Rp 1.748.096 hingga Rp 2.077.264
Golongan 1C: Rp 1.748.096 hingga Rp 2.165.184
Golongan 1D: Rp 1.748.096 hingga Rp 2.256.688
Pensiunan PNS Golongan 2:
Golongan 2A: Rp 1.748.096 hingga Rp 2.833.824
Golongan 2B: Rp 1.748.096 hingga Rp 2.953.776