Sri Mulyani Akan Transfer Tiga Kado Manis untuk Pensiunan PNS, Nominalnya Bikin Senyum Lebar
Besaran tunjangan keluarga ini bersumber dari nominal gaji pokok pensiunan PNS.
Kenaikan gaji pokok sebesar 12% pada tahun ini juga turut berpengaruh terhadap kenaikan tunjangan keluarga bagi pensiunan PNS.
Tunjangan keluarga untuk pasangan (suami/istri) akan diberikan sebesar 10% dari gaji pokok pensiunan PNS.
Sedangkan tunjangan untuk maksimal dua orang anak adalah sebesar 2% dari gaji pokok pensiunan PNS.
3. Tunjangan Pangan atau Tunjangan Beras
Tunjangan pangan pensiunan PNS diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 1982 yang menyebutkan bahwa tunjangan pangan pensiunan PNS adalah setara dengan beras sebanyak 10 kg.
Menurut Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-3/PB/2015, pensiunan PNS akan menerima tunjangan beras dengan nominal harga satuan sebesar Rp 7.242 per kg.
Berdasarkan ketentuan tersebut, dapat diketahui bahwa kenaikan gaji pokok sebesar 12% ini ternyata tidak diikuti dengan kenaikan tunjangan pangan.
Pasalnya, tunjangan pangan dan gaji pokok pensiunan PNS diatur dalam ketentuan yang terpisah.
Selain itu, beda dengan tunjangan keluarga, besaran tunjangan pangan tidak diambil dari gaji pokok pensiunan PNS.
Sehingga dapat disimpulkan bahwa tunjangan pangan pensiunan PNS adalah Rp 72.420 untuk satu orang atau satu jiwa.